MEDAN - Sampah bisa jadi sumber penghasilan kalau dikelola dengan baik dan dimanfaatkan. Namun sampah juga bisa menjadi bencana kalau tidak dikelola dengan baik, apalagi kalau sampah tidak dikelola dengan baik.

Pemko bersama DPRD Medan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan sampah dengan maksud agar sampah bisa dikelola dengan baik, ujar Anggota DPRD Medan, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu MSi saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia yang dihadiri ratusan warga, lurah, Kepling dan jajarannya.

Dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.

Untuk itu warga diimbau agar menaati peraturan dengan membuang sampah pada tempatnya. Letakkan sampah di tong yang sudah disediakan karena mobil sampah akan mengangkutnya dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain adanya sanksi, juga ada reward bagi masyarakat yang yang memberitahukan warga yang membuang sampah sembarangan, ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu.

Dalam kesempatan itu, Mandor Sampah Kelurahan Dwikora, Hasibuan mengucapkan terima kasih terhadap Milenium Plaza yang sudah membantu menyediakan becak sampah. Disebutkannya, dari pantauan pihaknya, yang sering buang sampah sembarangan di wilayahnya adalah para pengemudi mobil yang melintas.

Salah seorng Kepling dalam kesempatan itu menyebutkan perlu penambahan armada pengangkut sampah di kelurahan. Hal itu dimaksudkannya agar sampah yang ada bisa terangkut semua. Terkait Perda, harusnya langsung diterapkan agar masalah sampah bisa diatasi, ujarnya seraya menyarankan agar pelaku pembuang sampah sembarang segera ditindak sebagai contoh bagi masyarakat lainnya.

Sementara seorang Guru PAUD dalam kesempatan itu meminta agar Pemko Medan menyediakan tempat sampah yang menarik bagi anak-anak, agar sedari kecil mereka dididik membuang sampah dengan benar dan pada tempatnya.

Menanggapi itu, Herri menyebutkan hendaknya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Untuk pengadaan tong sampah dan fasilitas lengkap lainnya, tidaklah mungkin semua ditampung di APBD, karena anggaran terbatas.

"Untuk itu diharapkan masyarakat juga berpartisipasi dengan swadaya sendiri agar membantu pemerintah menyediakan tong sampah sendiri. Selain itu, harusnya pengusaha yang menanamkan modalnya di Medan bisa membantu, karena mereka cari makan juga di Medan," ujarnya lagi.