MEDAN - Penjagaan pedestrian di Jalan Pemuda, persisnya seputaran Jalan Pemuda Medan terus berlanjut. Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tampak bersiaga.

Penjagaan itu dilakukan untuk mencegah para pengemudi kenderaan bermotor, terutama roda empat memarkirkan kenderaannya di atas pedestrian yang baru selesai dibangun Pemko Medan tersebut.

Pasca dilakukannya penjagaan, tak satu pun kenderaan bermotor yang terlihat memarkirkan kenderaannya. Padahal sebelumnya, jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki telah berubah fungsi menjadi lokasi parkir dan tempat berjualan, sehingga mengganggu kenyamanan para para pejalan kaki yang melintasinya.

Menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, penjagaan pedestrian, terutama seputaran Jalan Pemuda telah dilakukan sejak Rabu (21/2). “Jika tidak dijaga, ada saja pengendara kenderaan bermotor yang menjadi pedestrian sebagai tempat parkir. Termasuk, PK5 yang menjadikannya sebagai lapak berjualan,” kata Renward.

Namun sejak diturunkannya sejumlah petugas Dishub Medan melakukan penjagaan, Renward mengaku, pedestrian seputaran Jalan Pemuda telah bersih dari parkir mobil maupun PK5. “Penjagaan akan terus kita lakukan sejak pagi sehingga kawasan pedestrian kita bersih dari parkir kenderaan bermotor dan PK5,” ungkapnya.

Selain pedestrian Jalan Pemuda, jelas Renward, penjagaan juga dilakukan di sejumlah pedestrian lainnya yang ada di Kota Medan. Lantaran keterbatasan personel, penjagaan masih difokuskan kawasan pedestrian yang acap kali fungsinya disalahgunakan masyarakat menjadi lokasi parkir.

Dikatakan Renward, selain melakukan penjagaan, mereka pun telah memasang rambu larangan parkir guna mengingatkan agar masyarakat tidak parkir di atas pedestrian. “Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu larangan parkir tersebut. Apabila itu dilanggar, kita pun langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan Perwal No.70/2017 seperti pemindahan/penderekan, penguncian, penggembosan ban hingga tilang!” tegasnya.

Di samping tindakan tegas, Renward beserta jajaran akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kenderaan bermotornya sembarangan, terutama di atas jalur pedestrian. Sebab, seluruh jalur pedestrian yang ada di Kota Medan merupakan hak bagi para pejalan kaki

“Sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, pembangunan jalur pedestrian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pejalan kaki. Dengan adanya jalur pedestrian diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, keamanan serta kenyamanan para pejalan kaki. Jadi marilah kita patuhi dengan kesadaran penuh,” tambahnya.