PADANGSIDIMPUAN - Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan, membuat warga semakin resah akan dampak buruk pengguna narkoba, khususnya pengaruh terhadap remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Untuk itu, Kota Padangsidimpuan membutuhkan penanganan khusus guna menanggulangi peredaran narkoba tersebut. Dalam hal ini, beberapa organisasi masyarakat (Ormas) anti narkoba yang ada di Padangsidimpuan, mendesak pemerintah Kota Padangsidimpuan segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Padangsidimpuan sebagai salah satu lembaga yang khusus berperan dalam menangani permasalahan narkoba mulai dari pemberantasan (bandar, pengedar) sampai pada pengobatan pemakai narkoba (Rehab).

Sekretaris GRANAT (Gerakan Anti Narkotika) Kota Padangsidimpuan Ady Syahputra Husni, Jumat (23/2/2018) mengatakan, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan sudah sangat meresahkan warga, hal ini sangat berpengaruh terhadap generasi muda sebagai penerus bangsa ini.

"Untuk itu, salah satu solusi mengatasi hal ini, dimininta kepada pemerintah agar secepat mungkin membentuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) di wilayah Kota Padangsidimpuan," jelas Ady.

Sebagai bukti keseriusan menyahuti keluhan masyarakatnya dan menindaklanjuti peraturan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat nomor 05 Tahun 2015 tentang Pembentukan instansi vertikal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Pemko Padangsidimpuan telah melengkapi dan mengirimkan dokumen persyaratan administrasi yang terdiri dari beberapa poin, yakni bersedia memberikan lahan perkantoran dalam bentuk hibah seluas 1500 meter persegi yang terletak di Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, bekas (Eks) PTPN III. Penyedian sumber daya manusia (SDM) tahap awal sebagai petugas yang bekerja di kantor BNNK yang akan didirikan, Menghibahkan anggaran sesuai dengan kampuan keuangan daerah, Memberikan fasilitas kegiatan P4GN dan penyedian sarana prasarana (Pinjam Pakai) gedung kantor dan Moubiler.

Selain itu, dokumen tersebut dilengkapi juga dengan data-data pendukung seperti, jumlah Country Point Narkoba dari Polres Kota Padangsidimpuan (terlampir), jumlah pecandu Narkoba tahun 2016 dan Tahun 2017 (terlampir), jumlah kasus tindak pidana Narkoba tahun 2016 dan 2017 (terlampir), jumlah tersangka tindak pidana Narkoba tahun 2016 dan 2017, jumlah kasus tindak pidana lainnya tahun 2016 dan 2017 (terlampir).

Poin berikutnya, bersedia menanda tangani MoU (Memorandum of Understanding) nota kesepahaman antara pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan Badan Narkotika Nasional dan surat perjanjian kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas Badan Narkotika Nasional Kota Padangaidimpuan dan Menyerahkan naskah Akademik Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota Padangaidimpuan pada Mei 2018.

"Kami sangat berharap tim dari BNN pusat untuk secepatnya meninjau lokasi kelapangan," ucap Pejabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Sarmadan Hasibuan.