MEDAN - Diiming-imingi uang Rp400 ribu. Dua terdakwa Muklis dan M Vadli nekat menjemput sabu seharga Rp190 juta. Alhasil keduanya dituntut Jaksa penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara atau memperjualbelikan sabu seberat 95 gram.

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap JPU Sri Hartati dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2/2018) siang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis yang diketua Richard Silalahi menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jl. Pancing, Medan pada September 2017 lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

Dari keterangannya, terdakwa Muklis mengaku disuruh oleh temannya bernama Anto Babao yang masih buron untuk menjemput sabu seberat 95 gram tersebut dari terdakwa M Vadli.

Anto Babao mengupahinya uang Rp400 ribu, namun baru diberikan sebesar Rp100 ribu sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput. Saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, yang dikendarainya diberhentikan petugas hingga akhirnya diamankan.