JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menilai kematian terduga teroris MJ yang dibur di Lampung dan disebut kepolisian karena penyakit jantung, menambah daftar pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme. Usmad melihat banyak kecenderungan kepolisian abai asas kesetaraan dalam hukum. Meski begitu Usman tak memberikan data jelas berapa kasus yang telah terjadi.

Dewan Syariah Solo minta penyebab kematian Muhammad Jefri diusut tuntas "Pengamatan Amnesty ada kecenderungan penanganan terorisme melanggar hak-hak dari orang yang dituduh teroris. Dari hak didampingi pengacara, sampai dengan hak membela diri di pengadilan. Kerap kali kita mendengar orang yang diduga teroris dieksekusi," ujar Usman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Dalam kasus MJ sendiri, Usman mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun, Usman menduga terjadi keanehan pada kematiannya.

"Dalam kasus MJ kita dalami masalah itu, ada dugaan tetapi masih mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya.

Dia mendorong kepolisian untuk lebih terbuka dalam kasus ini. Sebab selama ini menurut Usman, kepolisian terlihat menutupi proses penanganan teroris. Begitu pula dalam kasus yang melibatkan narkotika yang bandar maupun pengedar dieksekusi sepihak tanpa melalui proses peradilan.

"Jangan sampai penanganan selalu berakhir di dalam proses hukum kepolisian. Misalnya dieksekusi di tengah jalan atau dieksekusi di rumahnya, atau di tempat-tempat yang sama sekali malah memperlihatkan kepolisian secara negatif di masyarakat," tuturnya.***