MEDAN - Protes penggunaan alat tangkap yang dianggap tak sesuai UU, 8 unit kapal Pukat teri tarik dua GT 5 dibakar kelompok nelayan jaring di alur reklamasi Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyampaikan kepada wartawan, peristiwa pembakaran itu terjadi sekitar pukul 06.30 WiB bertepatan ketika 8 unit Kapal pukat teri tarik dua kapal berangkat menuju laut.

Namun ketika tiba di alur reklamasi pelabuhan, kapal pukat teri tersebut bertemu dengan kelompok nelayan jaring yang terdiri dari para nelayan tangkul gurita, nelayan pencari kerang, yang juga akan berangkat ke laut.

"Sebanyak 30 kelompok 100 orang, melakukan penghadangan terhadap pukat teri tarik dua kapal. Awak kapal dinaikkan ke sampan dan di bawa ke darat, sedangkan 8 unit kapal pukat teri tarik dua kapal 5 GT, di bakar beserta alat tangkap diatas kapal," jelas Rina.

Rina menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi atas protes keberatan kelompok nelayan jaring, nelayan tangkul gurita, dan nelayan kerang, dari Bagan Deli Belawan atas penggunaan alat tangkap kapal pukat teri tarik dua kapal (pair trwals) yang menurut mereka dilarang oleh UU.

"Situasi di TKP sampai saat ini aman dan trkendali, tidak ada korban jiwa namun akibat peristiwa itu Kerugian materi 8 unit kapal 5 GT yang terbakar diperkirakan Rp 200 juta. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan langkah memediasi dua kelompok nelayan yang terlibat konflik dan mengimbau agar menahan diri tidak melakukan serangan balasan," pungkas Rina, Senin (19/2/2018) malam.