PALUTA - 3 pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja atas nama Parsadaan Daulay (35), Rahmat Soritua Siregar (32) dan Irpan Harahap (43) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Ketiga tersangka diamankan di rumah Parsadaan Daulay di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Selasa (20/2/2018), sekira pukul 01.00.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar kepada awak media menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Resnarkoba Polres Tapsel terkait maraknya transaksi narkoba jenis ganja di Kecamatan Padang Bolak.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Parsadaan Daulay didalam rumahnya sendiri," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ini.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka Rahmad Soritua Siregar. Yang mana, pengakuan tersangka Parsadaan, dia memperoleh daun Ganja tersebut dari tersangka Rahmad. Selajutnya, Rahmad mengakui bahwa Ganja tersebut dibelinya dari wilayah Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan dengan menggunakan mobil Ambulance yang biasa dibawa oleh Irpan Harahap, petugaspun akhirnya menciduk tersangka Irpan.

Adapun Barang Bukti yang disita dari ketiga tersangka yakni, dari tangan tersangka Paraadaan Daulay 18 bungkus/Amp yang diduga beriskan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 1,26 gram, uang tunai sebesar Rp 75 ribu.

Dari tersangka Rahmad Soritua Siregar, polisi menyita 1 bungkus plastik assoy warna ungu yang diduga berisikan ganja seberat 200 Gram, 1 unit handphone merk Samsung warna silver, sedangkan dari tersangka Irpan Harahap 1 bungkus kertas warna putih yang diduga berisikan sisa ganja seberat 0,07 gram, 1 unit mobil ambulance warna putih dengan nomor polisi B 9720 PCD, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 bungkus kertas tiktak merk toreador dan 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral. Guna proses lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Tapsel.

"Kita akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel atas tertangkapnya ketiga tersangka ini. Dan sementara, terhadap ketiga pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," akhir Kasat.