ASAHAN - Akhirnya Ketua Kwarcab Pramuka Asahan Amir Hakim ditahan Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (19/2/2018). Kasus raibnya uang negara sebesar Rp 1,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kita telah menahan tersangka Amir Hakim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.1,4 miliar yang digelontorkan Pemkab Batubara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Asahan H Robert Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Boby Hariyanto Halomoan Sirait.

Menurut Boby, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana hibah dari P APBD Pemkab Batubara TA.2015 Rp.1 Milyar dan Rp.400 juta dari APBD TA.2016 dari Pemkab Asahan.

Tersangka ditahan setelah datang memenuhi panggilan Kejari Asahan.

“Sebelumnya sempat mangkir, namun hari ini setelah datang memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Labuhan Ruku,” jelasnya.

Masyarakat Asahan meminta kepada Ketua Kwarcab Pramuka Asahan Amir Hakim mau membeberkan dengan gamblang kepada penyidik Kejaksaan terkait dana hibah Pemkab Batubara yang digelontorkan untuk mengganti rugi lahan eks Lemcadika Pramuka Asahan di desa Durian yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Asahan sebelum pemekaran.

Mereka meminta tersangka jangan kotori Gerakan Pramuka dengan tingkah laku yang tidak sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, jangan hanya gagah dengan seragam itu jika hatinya bermental korupsi.

"Melihat kronologis kejadiannya, bukan tidak mungkin kasus ini juga melibatkan pejabat – pejabat penting di dua Kabupaten Asahan dan Batubara, tinggal menunggu keberanian penyidik untuk menyeret oknum – oknum itu hingga ke persidangan,” ujar E.M. Sinulingga SH salah seorang tokoh masyarakat Asahan ini.