LABURA - Anju Tamba (28) diringkus personel kepolisian Polsek NA IX-X dari kediamannya di Dusun Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, Sabtu (17/2/2018) sekira pukul 21.00. Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan polisi karena menjadi penadah tiga pasang anting emas yang dicuri Sandi dan Lani dari kediaman Selamat (35) di Desa Bangun Rejo.

"Kedua pelaku sudah diamankan dan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, emas tersebut mereka jual ke Anju seharga Rp 300 ribu," terang Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Putra, Minggu (18/2/2018) malam.

Guna mengembangkan kasus tersebut, petugas langsung menuju ke rumah pelaku. Saat digerebek dan ditangkap, pelaku mengakui membeli anting emas dari Sandi dan Lani.

"Tapi saat kita geledah, anggota menemukan satu buah notes berisi angka-angka kim dan uang sebanyak Rp 235.000 hasil dari penjualan kim dan dari atas lemari ditemukan satu buah buku tafsir mimpi dan beberapa notes kosong. Pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya melakukan perjudian jenis kim, lalu pelaku dibawa ke Polsek NA IX-X," tandasnya.