NIAS - Di tengah upaya pemerintah untuk memeratakan pelayanan kesehatan menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC) 2019 mendatang, muncul kebijakan dari pemerintah daerah yang kontraproduktif terhadap pencapaian tersebut. Bupati Nias, Sumatera Utara, melalui Surat Perintah nomor 824.4/113/BKD/2017 yang berisi perintah memindahkan dokter spesialis bedah Dr. Yamoguna Zega,Sp.B yang sebelumnya bertugas di RSUD Gunungsitoli untuk pindah tugas ke puskesmas Bawolato.

Hal ini menambah daftar panjang kebijakan pemerintah daerah yang secara sepihak memindahkan dokter spesialis ke puskesmas di saat rumah sakit daerah sendiri masih kekurangan dokter spesialis. Tahun 2010, Bupati Aceh Barat memutasikan tiga orang dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis anak, penyakit dalam dan kandungan dari RSUD Meulaboh ke puskesmas. Tahun 2016, walikota Kotamobagu memindahkan dokter spesialis kandungan dari RSU Pobunayaan ke puskesmas.

Prof.Dr.Ilham Oetama Marsis,Sp.OG-Ketua Umum Pengurus Besar IDI (PB IDI) menyampaikan sangat menyayangkan kebijakan pemda yang tanpa kajian mendalam memindahkan dokter spesialis ke puskesmas. Dokter spesialis seharusnya difokuskan pelayanannya di layanan sekunder dan tersier yaitu rumah sakit atau klinik spesialis. Puskesmas seharusnya difokuskan kepada pelayanan upaya kesehatan perorangan (UKP) oleh dokter umum dan terutama menjalankan upaya kesehatan masyarakat (UKM).

“Keberadaan dokter spesialis di rumah sakit di daerah harus bisa meng-cover pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kita memfokuskan kepada pelayanan spesialis dasar dan penunjang di rumah sakit di daerah. Kalau dokter spesialisnya dipindahkan ke puskesmas maka pelayanan pasien di rumah sakit tentunya akan terganggu karena berkurang dokter yang kompeten” tambah Prof.Marsis.

Dr.Moh Adib Khumaidi,Sp.OT-Sekretaris Jenderal PB IDI menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Ketua IDI Cabang Nias untuk menghimpun informasi yang valid terkait permasalahan ini dan meminta IDI Cabang Nias berkoordinasi dengan IDI Wilayah Sumut untuk melakukan advokasi yang diperlukan.

“Ternyata upaya ketua IDI Cabang Nias membela dokter spesialis bedah yang dipindahkan menyebabkan Ketua IDI Cabang yang juga dokter spesialis kandungan ikut dimutasi ke puskesmas. Hal ini memperlihatkan ketidakpedulian dari pemegang kebijakan di daerah terhadap  kepentingan masyrakat yang membutuhkan layanan. PB IDI melalui Biro Hukum dan Pembelaaan Anggota (BHP2A) akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan pengurus IDI di daerah” tambah Dr.Adib.

Dr.Fatolosa P Panjaitan,Sp.OG-Ketua IDI Cabang Nias, yang juga dipindahkan dengan surat perintah Bupati Nias menyampaikan informasi melalui pesan ke Dr.Adib bahwa ada kesalahpahaman Bupati dan direktur RSUD mengenai batasan tempat praktik dokter spesialis. Langkah-langkah advokasi yang dilakukan oleh IDI Cabang menimbukkan ketidaknyamanan bagi pemangku kebijakan sehingga secara sepihak Bupati memerintahkan Dr.Fatolosa untuk pindah ke puskesmas.

“Bupati terkadang tidak tahu menahu dengan kejadian yang sebenarnya. Hanya menerima laporan yang isinya menjelek-jelekkan keberadaan dokter spesialis” info tambahan dari Dr.Fatolosa.

Kebijakan publik seharusnya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat karena kesehatan merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Aturan mutasi selain harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mengedepankan kepentingan publik.