SIBORONGBOORONG- Agustina Sinaga (40), warga Desa Siborongboorong I, Kecamatan Siborongboorong, Tapanuli Utara (Taput), melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rudi Sitorus dan anggotanya ke Polres Taput.

Agustina Sinaga didampingi suaminya Lambas Pasaribu SH MH, mendatangi Mapolres Taput di Tarutung, Jumat (16/2/2018), sekitar pukul 01.30 WIB, atas pengerusakan rumah mereka (pelapor) dan atau pencurian.

Laporan diterima Kanit III Aiptu E Silalahi bersama anggotanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Taput. Setelah pihak kepolisian menerima laporan, sekira pukul 03.00 WIB, polisi langsung melakukan olah TKP. Dalam olah TKP itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

"Agustina Sinaga melaporkan tindak pidana pengerusakan dan atau pencurian yang terjadi Kamis (15/2/2018), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya dengan laporan polisi nomor : LP/57/11/2018/SU/Res Taput/SPKT," ungkap Kanit III Polres Taput, Aiptu E Silalahi.

Agustina Sinaga didampingi suaminya Lambas Pasaribu menjelaskan, Sat Pol PP Taput melakukan penggerebekan di rumannya dengan mendobrak pintu depan rumah.

"Sat Pol PP Taput masuk ke dalam rumah dengan cara paksa dan mendobrak pintu depan rumah. Kemudian mereka mengeledah rumah hingga memaksa masuk ke kamar tidur pribadi kami. Lalu mereka pergi dan 2 unit telepon seluler hilang," ujar Agustina.

Lambas Pasaribu mengungkapkan, saat kejadian, dia masih berada di Tarutung.

"Saya tidak terima dengan perlakuan pihak Sat Pol PP Taput melakukan pengerusakan rumah yang sekaligus saya jadikan sebagai kantor bantuan hukum. Apa kewenangan Sat Pol PP Taput melakukan pengeledahan hingga merusak rumah saya," keluh Lambas