MEDAN - Masalah kemiskinan satu dari sekian banyak persoalan di Kota Medan. Sulitnya mencari pekerjaan membuat mereka yang hidup dalam garis kemiskinan nekat menggelandang dan tinggal di bangunan-bangunan kosong yang ada di pusat kota. Beberapa warga yang hidup menggelandang kadang mengandalkan uluran tangan dari dermawan. Sulitnya mencari pekerjaan untuk sekadar mencukupi makan membuat mereka yang hidup di jalanan kelaparan, dan mati dengan kondisi mengenaskan.

Seperti halnya pria bernama Aldy. Tunawisma yang selama ini kerap beraktivitas di Jalan Nibung II, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah ini ditemukan tewas di bangunan kosong tempat ia biasa mangkal.

Saat ditemukan, Aldy tak mengenakan pakaian. Tubuhnya kurus. Tinggal tulang berbalut kulit keriput. Di samping jasadnya ditemukan sisa makanan milik Aldy.

Ada dugaan, Aldy tewas karena kelaparan. Pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Ria, tubuh kurus Aldy sudah kaku di dekat tumpukan kotak bekas buah.

"Setelah menerima laporan, Pawas Ipda Charles beserta petugas Reskrim Bripka Irwan ke lokasi melakukan pengecekan. Kami juga berkordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Medan," kata Kasi Humas Polsek Medan Baru, Aipda Ayatullah, Sabtu (17/2/2018).

Karena tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, pihak kepolisian dan kepala lingkungan setempat membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Selama ini, korban memang dikenal tak memiliki keluarga dan tempat tinggal yang jelas.

Saat ditemukan, warga yang berada di lokasi heboh. Orang-orang berdatangan untuk sekadar melihat jenazah Aldy.

Tewasnya Aldy ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kota abai terhadap fakir miskin dan anak-anak telantar. Padahal dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 disebutkan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pada kenyataannya, anak-anak terlantar dan fakir miskin dibiarkan hidup terlunta-lunta di tengah kota. Di Medan sendiri, bisa ditemui hampir setiap persimpangan ada pengemis.

Tak cuma pengemis, orang kurang waras berkeliaran tanpa ada pengawasan dari Pemerintah Kota Medan. Inilah bentuk abainya pemerintah, dan jelas pemerintah kota melanggar UUD 1945.