MEDAN - Polemik pembangunan Pasar Kampung Lalang, Medan, tidak kunjung usai. Pasalnya, nasib para pedagang kian tidak menentu pasca pengosongan kios hampir setahun lalu akibat pembangunan pasar yang tidak jelas.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta Pemko Medan untuk bersikap tegas terhadap pihak kontraktor (PT Budi Mangun KSO).

Menurutnya, pihak kontraktor tidak komitmen dalam kesepakatan yang telah dibuat bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan D DPRD Medan pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Dijelaskannya, dalam kesepakatan itu pihak kontraktor diberi tambahan waktu 90 hari untuk kembali membangun Pasar Kampung Lalang, pasca kontrak sebelumnya berakhir pada 24 Desember 2017 lalu.

Lalu pada kesepakatan itu juga, dalam 30 hari pasca perpanjangan waktu tersebut pihak kontraktor diberi progres pembangunan 30 persen. Jika tidak sesuai proges tersebut, maka kontrak akan dicabut.

"Namun hingga 24 Januari 2018 lalu tidak ada laporan ke kita perihal progres tersebut. Berdasarkan aduan para pedagang, progres 30 persen itu tidak ada," katanya.

Maka dari itu, dalam waktu dekat DPRD Medan akan memanggil sejumlah pihak untuk kembali menggelar RDP gabungan Komisi C dan D lanjutan untuk kembali membahas polemik tersebut.

"RDP lanjutan itu kita akan kembali panggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perkim, kontraktor, pedagang, dan pihak lainnya," sebutnya.

"Jika dalam RDP nanti progres 30 persen tersebut tidak terpenuhi, maka kami meminta Pemko Medan bertindak tegas dengan memutus kontrak tersebut. Kasihan para pedagang sudah hampir setahun nasibnya tidak menentu," tegasnya.