MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel telepon di seputaran Jalan Setia Budi/Simpang Jalan Sei Serayu Tanjung Rejo Medan, kemarin malam. Dua pelaku yang diamankan adalah FRGS alias Ginta (27), pengangguran beralamat di Jalan Marelan dan DS (37), pengangguran warga Jalan Dwikora Tanjung Rejo.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, kronologis kejadian dan penangkapan terhadap 2 tersangka berawal atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan, bahwasannya pelaku pencurian kabel telepon PT Telkom sedang berada di sekitar Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo Medan.

“Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung turun ke lokasi dan melihat pelaku sedang berboncengan mengenderai sepeda motor. Petugas lalu mengikutinya hingga sampai di Jalan Setia Budi persis persimpangan Jalan Sei Serayu, pelaku yang sedang berhenti di lampu merah langsung disergap,” kata Wira Prayatna, Jumat (16/2/2018).

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Wira, pelaku sempat melawan namun dapat dibekuk.

“Pelaku lain yang sudah mengetahui penangkapan ini langsung melarikan diri dan setelah kita interogasi, tersangka yang sudah kita tangkap mengakui mereka benar telah mencuri kabel PT Telkom bersama 3 orang temannya yang sudah melarikan diri,” tandasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan tersangka, mereka dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.