MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2569 tahun ini, hanya memberikan satu remisi kepada narapidana yang menghuni Lapas Dewasa Klass IA Tanjung Gusta Medan. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Liberty Sitinjak dalam menyambut perayaan Tahun Baru Imlek kali ini pihaknya hanya memberikan satu narapidana remisi atau pengurangan masa hukuman.

"Tahun ini kita hanya berikan satu orang narapidana remisi. Dan remisi itu kita berikan kepada narapidana dalam kasus money loundring," ucap Liberty, Kamis (15/2/2018).

Dia menyebutkan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana tersebut berkurang selama satu bulan dari masa hukuman yang diterima narapidana.

"Sudah kita berikan pengurangan hukuman. Dan itu kita berikan kepada satu orang napi dengan pengurangan hukuman selama satu bulan. Tentunya dengan mendapat pengurangan selama sebulan maka berkurang masa hukuman yang telah dijalaninya," pungkasnya.