MEDAN - Anggota DPRD Sumut M Faisal (Fraksi Golkar), dan Sutrisno Pangaribuan (Fraksi PDIP) belum juga mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Sumut sebagai perintah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut sebagai turunan Permen terkait PP 18 tahun 2017 tentang tunjangan intensif.

“Dari 100 anggota DPRD Sumut, tinggal 2 anggota dewan lagi yang belum mengembalikan mobil dinas yakni M Faisal dan Sutrisno Pangaribuan. Sedangkan untuk ketua dan wakil ketua DPRD Sumut memang tidak ditarik karena diberikan fasilitas dan tunjangan sesuai aturan Pergub tersebut,” ujar Kabag umum sekretariat DPRD Sumut A Effendi Batubara kepada wartawan

Dijelaskan Effendi, sejak Pergub diteken Gubsu pada November 2017, maka kewajiban anggota DPRD Sumut mengembalikan fasilitas mobil dinas dan digantikan dengan tunjangan transportasi sekitar Rp 17 juta perorang.

“Yang sudah memulangkan ada serah terimanya dan rata-rata pada September 2017. Dan sisanya ada 2 lagi anggota dewan sehingga mereka juga tidak diberikan tunjangan transportasi,” katanya.

Sementara, mobil yang sudah dikembalikan telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provsu.

“Kalau untuk anggota dewan mobil itu merupakan kendaraan pinjam pakai, kalau untuk ketua dan wakil ketua merupakan mobil dinas,” jelasnya.

Sedangkan untuk upaya penarikan mobil dinas terhadap dua anggota DPRD Sumut yang belum mengembalikan tersebut, dikatakan Effendi, pihaknya sudah menyurati yang bersangkutan dan juga telah menyampaikan kepada fraksi dari dua anggota DPRD tersebut.
“Tapi hingga saat ini tidak direspon, kita hanya bisa memberi peringatan saja. Namun yang pasti tunjangan transportasi tidak kita berikan dan kita komitmen menjalankan peraturan ini,” tegasnya.

Diketahui, Sutrisno Pangaribuan menggunakan mobil dinas jenis kendaraan Innova dengan flat BK 1362 L dan M Faisal dengan flat kendaraan BK 1317 L.