MEDAN - Gelombang aksi penolakan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 terus mengalir.

Jika sebelumnya disuarakan Asosiasi Masyarakat Transportasi Online (AMAN), kali ini giliran Asosiasi Transpirtasi Online Sumatra Utara (ATOS) yang angkat suara. Dengan massa sekitar seratusan orang, ATOS berdemonstrasi di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan Rabu (14/2/2018).

Namun berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya, alur lalulintas di depan Kantor Gubsu sedikit normal karena tidak adanya penutupan jalan.

Massa ATOS membawa kertas dengan bertuliskan penolakan terhadap Permenhub 108 dan juga jeritam hati mereka karena susah mencari nafkah akibat penerapan Permenhub tersebut. Tidak hanya para driver, mereka juga menggandeng Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgammka) dalam aksi tersebut.

"Kami bukan anti terhadap undang-undang dan peraturan. Tapi kami minta Permenhub 108 penerapannya ditunda karena saat ini sedang dakukan ujimateri," teriak Lungun Tobing, Ketua ATOS dalam orasinya.

Lungun dan peserta aksi lainnya mengecam razia taksi online mulai 15-29 Februari 2018 yang digelar berdasarkan PM 108/2017, karena hal tersebut dianggap ilegal.

"Kami juga keberatan dan mengencam keras pernyataan Walikota Medan di beberapa media massa yang menyatakan akan mencabut SIM driver online. Apa Walikota itu polisi," ujarnya