MEDAN - Tim kuasa hukum JR Saragih-Ance mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumut, di Jalan Adam Malik, Nomor 93, Medan, Rabu (14/2/2018).

Gugatan itu berkaitan atas keputusan KPU umut yang tidak meloloskan bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB itu pada Pilgubsu 2018.

Pendaftaran gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum JR Saragih-Ance yang berjumlah 6 orang, yakni Uberty Sinaga SH, Ikhwaluddin SH, Johni Silitonga SH, Qodirun SH, Hermansyah Hutagalung, dan Asrul Siagian.

Dalam gugatan itu, kuasa hukum JR Saragih-Ance membawa serta 10 alat bukti dalam satu bundelan berkas yang dimasukan didalam plastik pada saat mendaftarkan gugatan di Sentra GAKKUMDU Bawaslu Sumut.

Dari 10 berkas yang dibawa oleh tim kuasa hukum, beberapa berkas yang diserahkan, terdiri dari Bukti PSP-1 1 berkas asli dan 6 foto kopi , surat kuasa asli dan 6 foto kopi, surat pengantar alat bukti asli dan 6 foto kopi, bukti P-1 s/d P-10, 1 unit flash disk dan 1 keping CD permohonan.

Saat ini tim hukum JR Saragih-Ance masih melakukan proses pendaftaran dan melengkapi berkas yang diperlukan di Sentra GAKKUMDU kantor Bawaslu Sumut.

Sampai berita ini diturunkan, baik pihak kuasa hukum maupun Bawaslu Sumut, belum ada yang bisa dimintai keterangan terkait pendaftaran gugatan sengketa pemilu tersebut.