LABURA - Pelaku pembunuhan terhadap Sisa Lestari (19), salah seorang Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kisaran dan juga salah seorang mahasiswi Unisla, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tapsel. Kini, pelaku yang diketahui bernama Ariawan alias Wawan (24) warga Padang Sidempuan ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu. "Pelaku Selasa (13/2/2018) kemarin menyerahkan diri ke Polres Tapsel, karena kejadiannya di Labuhanbatu, pelaku langsung diboyong ke mari dan tadi malam tiba," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir, Rabu (14/2/2018).

Menurut Kapolres, pembunuhan ini dilatarbelakangi berawal saat pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp700 ribu kepada korban. Namun saat itu korban mengaku tidak memiliki uang. Selanjutnya, pelaku mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan korban pun menolaknya. Tersinggung, pelaku langsung memeluk dan membuka celana korban lantas memperkosanya.

"Saat itu korban melawan dan mencakar tangan dan punggung pelaku, tapi pelaku langsung mencekik leher korban hingga tidak bergerak lagi dan pelaku langsung pergi," tutur Kapolres.

Berjarak 8 meter dari lokasi, korban ternyata masih hidup setelah pelaku mendengar jeritan minta tolong. Mendengar itu, pelaku langsung kembali ke TKP di mana korban dicekik dengan membawa sepotong kayu dan memukul bagian kepala belakang korban.

"Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengambil jam tangan korban dan menyeret korban ke pinggir jalan. Saat menyeret korban ke tengah kebun sawit yang berjarak 20 meter, jam korban yang diambilnya terjatuh, lantas korban kembali ke tempat awal terjadinya pembunuhan sembari mengambil handphone merk Samsung J2 dari dalam tas milik korban," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa sebanyak 26 saksi. Ketika itu, polisi mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Padang Sidimpuan.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan Polres Tapsel untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dari polisi setempat meminta kepada keluarga pelaku agar tersangka menyerahkan diri. Pada Selasa (13/2/2018) sekira pukul 08.30, tersangka diamankan personel Polres Tapsel dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan," tandasnya.

Dari peristiwa pembunuhan ini, polisi menyita sejumlah barag bukti antara lain satu unit HP merek Nokia type 305 milik korban, HP Samsung J2 warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6069 VAP warna merah milik korban dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338, 285, dan 362 dengan hukuman seumur hidup," bebernya.

Sebagaimana yang diketahui, dalam Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Pada Pasal 285 disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.
Sedangkan Pasal 362 disebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.