MEDAN - Didampingi 6 orang tim kuasa hukum atau pengacara, pukul 9 pagi ini (Rabu, 14/2/2018), bakal calon Wagubsu Ance Selian mewakili pasangannya Jopinus Ramli (JR) Saragih akan mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Pengaduan terkait keputusan Komisi Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon gubernur.

Seyogianya pengacara yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ikut dalam tim kuasa hukum. Namun kemudian berubah. Demikian dijelaskan salah seorang anggota tim, Johni Silitonga menjawab medanbisnisdaily.com.

"Karena harus menjalankan tugasnya sebagai Bupati di Simalungun, Pak JR nggak bisa ikut ke Bawaslu," kata Johni melalui sambungan telepon.

Seperti telah tersiar luas, JR - Ance dinyatakan tak lolos menjadi pasangan calon Gubsu akibat legalisir ijazah SMA JR yang tidak sah. JR - Ance disebutkan tidak memenuhi ketentuan PKPU No 3/2017 tentang pencalonan.

Sesuai ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir bagi JR - Ance menyampaikan gugatan atau sengketa terhadap keputusan KPU. Sekretaris Tim Pemenangan JR - Ance Meilizar Latief menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN jika gagal di Bawaslu.