MEDAN - Bersama tim hukum yang telah dibentuknya, kemungkinan sore nanti (Selasa, 13/2/2018) pasangan Jopinus Ramli Saragih - Ance Selian akan mengadu ke Badan Pengawas Pemilu Sumut.

Kaitannya dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskan mereka menjadi pasangan calon Gubsu/Wagubsu untuk Pilgubsu 2018.

"Rapat kami tadi malam begitu, rencana sore ini JR - Ance mengadu ke Bawaslu. Belum tahu apakah akan ada perubahan," kata salah seorang anggota tim hukum JR - Ance yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada wartawan.

Rapat tim hukum JR - Ance disebutkan dipimpin langsung oleh Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Sejumlah pengacara dari Jakarta dilibatkan.

JR - Ance seusai Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut kemarin (12/2/2018) menyatakan menolak keputusan yang menyebut mereka tidak memenuhi syarat. Ijazah SMA milik JR yang dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinyatakan sah.

"Secepatnya kami akan menggugat keputusan KPU ke Bawaslu," kata JR.

Sebelumnya, untuk keperluan yang sama, yakni ikut dalam kontestasi Pilkada di Simalungun, JR tidak menghadapi masalah. Dia bahkan terpilih menjadi bupati hingga dua periode. Dia tidak menerima kalau untuk objek yang sama tetapi perlakuan KPU berbeda.