MEDAN - Sejak bertahun-tahun yang lalu hingga saat ini, masalah sengketa lahan seluas 178.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara atau yang disebut sebagai Register 40 tak kunjung selesai.

Publik tak jarang dibuat bingung atas masalah tersebut. Pasalnya, banyak pihak seolah tarik-menarik atas status Register 40. Ada pihak-pihak yang ngotot menyebutkan Register 40 bukan merupakan kawasan hutan negara tetap. Namun ada juga yang menyebutkan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan negara tetap.

Hal tersebut juga menjadi perhatian khusus bagi Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) saat menggelar Rapat Kerja Nasional I tahun 2018 yang digelar pada 9-11 Februari 2018, di Hotel Garuda Plaza, Medan. Bahkan, masalah Register 40 itu masuk ke dalam salah satu rekomendasi utama.

“Desakan penyelesaian sengketa Register 40 menjadi hasil rekomendasi Rakernas I PP Himmah yang sangat penting. Sebab potensi Register 40 itu jika dapat segera selesai sengketanya, akan menjadi modal untuk pembangunan Sumatera Utara agar lebih baik lagi,” kata Ketua Umum PP Himmah, Aminullah Siagian.

Aminullah menjelaskan bahwa Rakernas I PP Himmah juga telah diketahui oleh Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.

“Hasil rekomendasi Rakernas I PP Himmah ini akan kita serahkan langsung ke Kapolri Pak Tito dan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Oleh karena itu, PP Himmah menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sengketa Register 40.

“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Sumut, serta pihak terkait lainnya untuk segera menyelesaikan sengketa Register 40. Register 40 harus benar-benar berdaya guna untuk mensejahterahkan Sumatera Utara dan masyarakatnya. Jangan sampai Register 40 terus-menerus hanya memberi keuntungan untuk satu pihak tertentu saja,” tandas Aminullah.

Untuk diketahui, terdapat salah banyak perusahaan yang nekat beroperasi di Register 40, salah satunya adalah perusahaan sawit PT Torganda. Almarhum DL Sitorus sebagai bos perusahaan sawit PT Torganda pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2017 dan jadi tahanan kota karena nekat terus beroperasi di Register 40.

DL Sitorus juga telah divonis bersalah sejak 2007 sampai putusan kasasi Mahkamah Agung No 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007. Kemudian, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tertanggal 16 Juni 2008. DL Sitorus terhukum penjara delapan tahun, dan denda Rp5 miliar.