MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan kabupaten/kota tentang persekongkolan tender dalam pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut. KPPU juga meminta agar KPU untuk mematuhi Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pengadaan logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumut 2018.

Kepala KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengungkapkan, pengadaan logistik Pilkada serentak 2018 menjadi perhatian penting KPPU, agar jangan sampai terjadi pelanggaran UU No 5 tahun 1999, khususnya pasal 22 tentang persekongkolan dalam tender.

"Kita harapkan dengan advokasi ini, dapat mencegah. Jangan sampai ada pengaturan-pengaturan lelang, mulai dari perencanaan, evaluasi dan penentuan pemenang. Khususnya pasal 22, yaitu dilarang bersekongkol untuk menentukan pemenang lelang," kata Ramli usai beraudiensi dengan KPU Sumut, Jumat (9/2/2018).

Dalam auidensi tersebut, KPPU juga mengadvokasi KPU Sumut terkait pengadaan logisitik Pilkada serentak 2018 khususnya Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Dikatakan Ramli, sebagai pencegahan, pihaknya akan dilibatkan oleh KPU dalam bimbingan teknis panitia kelompok kerja (pokja) pengadaan KPU Sumut, sehingga pokja memahami seluruh tahapan proses lelang yang benar. Sebab, meski sudah ada aturan mengenai lelang logistik Pilkada, tapi menurut Ramli masih banyak pokja dan pelaku usaha yang bersekongkol.

Sementara Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyambut baik sinergi dengan KPPU Sumut dalam proses tender pengadaan logisitik Pilkada. KPU Sumut juga akan mengumpulkan komisioner dan pejabat KPU 8 kabupaten kota yang juga akan melaksanakan Pilkada serentak 2018, agar KPPU juga mengadvokasi mengenai proses lelang pengadaan logisitik tersebut.

Begitu pun kata Mulia, mekanisme pengadaan barang jasa di KPU dilakukan secara transparan dan harus diumumkan terlebih dahulu di Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).