LHOKSUKON – Korban pemerasan polisi gadungan di Kabupaten Aceh Utara bertambah. Pelakunya, HEN (29), warga Gampong Meunasah Nga, Kecamatan Lhoksukon kini telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.

Sebelumnya GoAceh memberitakan, HEN bersama seorang temannya, MIK (21), warga Gampong Meunasah Reudeup, ditangkap Polsek Seunuddon pada Minggu (4/2/2018), karena diduga memeras Keuchik Gampong Alue Kiran, Zulkfili.

Baca : Diduga Peras Keuchik, Pria yang Mengaku Polisi ini Ditangkap

Kapolres Aceh Utara AKBP, Ahmad Untung Surianata melului KBO Satuan Reskrim, Ipda Jimmy Hasibuan mengatakan, setelah pengembangan dilakukan, polisi berhasil mengungkap 11 korban lainnya. Korban pemerasan itu rata-rata keuchik.

“Mereka beroperasi di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Baktiya dan Seunuddon. Mereka melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota Polres Aceh Utara. Hasil pengembangan, ternyata korban pemerintah mencapai 12 keuchik,” kata Ipda Jimmy Hasibuan, Kamis (8/2/2018).

Jimmy menyebut, HEN meminta sejumlah pada keuchik bervariasi. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp450 ribu.

“Tersangka disangkakan Pasal 378 Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan dan pemerasan. Sedangkan satu lainnya, yaitu MIK, kita bebaskan karena dalam hal ini sebagai saksi. Namun demikian, kasus ini masih ada dua tersangka lainnya yang kini masuk DPO,” ujarnya.