MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) fokus untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi ‎proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga. Menurut Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian pihaknya lagi fokus menyelesaikan berkas ke 13 tersangka untuk disampaikan kebagian penuntutan Pidana Khsus (Pidsus) Kejatisu.

"Kita untuk saat ini masih fokus pemberkasan untuk ke-13 tersangka, untuk segera dinaikan ke penuntut untuk diadili," ungkap Sumanggar, Rabu (7/2/2018).

Ke-13 tersangka itu, adalah ‎Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)‎, Safaruddin Nasution. Kemudian, Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Selanjutnya, ‎Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.

"Seluruhnya ada 13 tersangka untuk 16 berkas perkara. Karena, ada 16 item pengerjaan di Dinas PU Sibolga yang dilakukan penyidikan dan terindikasi korupsi," jelas Sumanggar.

Sementara itu, ada seorang tersangka bernama ‎Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, terjerat 4 perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga. Sumanggar mengungkapkan penyidikan dilakukan sesuai item pengerjaan proyek, yang terindikasi korupsi.

"Jamaluddin menjadi tersangka diempat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan dilakukan, yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi," tutur Sumanggar.