MEDAN - Kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka penertiban taksi online dilaksanakan hari ini di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan Medan, Selasa (6/2/2018). Gelar pasukan ini dalam rangka penegakan aturan angkutan online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Online di wilayah Polrestabes Medan.

Apel yang dimpimpin langsung Walikota Medan Dzulmi Eldin itu diikuti oleh sejumlah personel gabungan dari Polrestabes Medan, Dishub Medan, Satpol PP Kodim 0201/BS dan unsur potensi masyarakat.

Eldin mengimbau seluruh pengemudi taksi online harus beroperasi hanya dalam trayek yang sudah diberlakukan.

"Saya berharap pengemudi tidak beroperasi pada trayek yang sudah ditentukan sejak 1 Februari 2018 dan segera melengkapi syarat-syarat seperti uji KIR

Walikota mengatakan, jika masih terdapat pelanggaran oleh pengemudi taksi online maka akan ditindak tegas.

Namun demikian, sambung Eldin, untuk saat ini masih dilakukan operasi berupa peringatan simpatik sebagai sosialiasi awal sampai 15 Februari 2018.

"Jika masih terdapat pelanggaran oleh pengemudi, akan diberikan sanksi tegas. Namun kita tetap melakukan penertiban simpatik berupa peringatan dan sosialisasi. Tapi jika di luar itu, maka akan dikenakan pidana ringan sampai pada sanksi tilang dan pencabutan SIM," ditegas Walikota.