MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera menggagalkan pengiriman15 ribu butir pil ekstasi melalui jasa pengiriman JNE dari Medan ke Jakarta. Bersama barang bukti narkoba, BNN  meringkus kurir berinisial CA berumur 36 tahun asal Jl. Pulo Nangka Barat II RT 003/016 Desa Kayu Putih, Pulo Gadung Jakarta.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjend Marsauli Siregar menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari jasa pengiriman barang JNE mencurigakan dari Kualanamu menuju Jakarta pada 27 Januari 2018.

"Ini kejadiannya pengungkapan di Jakarta, namun kronologisnya merupakan kerjasama dengan jasa pengiriman di bandara. Ada informasi akan ada pengiriman barang mirip ekstasi dari Medan ke Jakarta," terangnya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (6/2/2018) di Kantor BNNP Sumut, Medan.

Usai mendapatkan informasi, tim BNN Sumut mulai menelusuri kebenaran informasi dan kemudian melalui teknik Control Dilivery mencoba untuk mengungkap siapa penerimanya.

"Kemudian hari H yang ditentukan ada itu barang. Kita sengaja loloskan, lalu kita gunakan teknik control dilivery untuk mengungkap asal pengirim dan penerima yang ada di Jakarta dengan tetap diawasi oleh tim," jelas Jenderal Bintang Satu ini.

Usai diawasi, pada 28 Januari sekitar pukul 13.00 WIB paket sampai pada alamat Apartemen Green Bay Puit Tower Gardenia 28 AD dan diterima receptionist apartemen.

"Lalu usai diterima reseptionist, ada satpam berinisial SAS dari gedung berbeda yang mengambil barang untuk diberikan kepada pelaku CA yang telah menunggu di parkir valet dengan taksi untuk diletakkan di bagasi belakang," jelasnya.

Sesaat setelah dimasukkan ke dalam bagasi, Tim Bidang Pemberantasan yang dipimpin langsung Kabid Pemberantas BNN Sumut Agus Halimudin langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Medan untuk penyidikan lebih lanjut.