MEDAN - Dari sekitar 3.500 angkutan online yang beroperasi di Kota Medan yang dideteksi Dinas Perhubungan (Dishub), baru 700 unit yang terdaftar.

Pemko Medan menegaskan, seluruh angkutan online harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang transportasi online.

Walikota Medan, Dzulmi Eldin meminta para driver untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus dilengkapi ,seperti keharusan melakukan uji kelayakan (KIR), memiliki SIM A umum, dan memasang tanda stiker pada kendaraannya.

"Meminta kepada pengemudi segera lengkapi syarat-syarat seperti uji kelayakan, mengurus sim A umum dan memasang stiker pada kendaraan. Untuk saat ini kita masih berlakukan peringatan sampai tanggal 15 Februari, setelah itu jika masih terdapat pelanggaran akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian berupa tilang dan penarikan SIM," tandas Eldin saat memberikan keterangan kepada wartawan usai Apel Gelar Pasukan Angkutan Online, di Lapangan Benteng, Medan, Selasa (6/2/2018).

Eldin didampingi Kadishub Kota Medan Renward Parapat menjelaskan, jika sampai hari ini sudah ada 700 taksi online yang mendaftar. Namun pada tahap awal ini dilakukan sosialisasi kepada pengemudi terkait syarat dan saksi yang berlaku sesuai Permenhub 108.

"Setelah itu, jika masih terdapat taksi online beroperasi tanpa memenuhi syarat akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian," sebut Eldin.

Data dari Asosiasi Transportasi Online Sumut (ATOS), taksi online yang beroperasi di Kota Medan 17.000 unit. Sementara, sesuai Pergub No 75/2017, kuota taksi online hanya 3.500 unit.