JAKARTA - Seorang oknum Pegawai Sekretariat DPR RI inisial (RS) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, RS ditangkap pihak Polda Metro Jaya karena terindikasi memiliki dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi melalui Kepala Unit Subdit III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sukatma, penangkapan (RS) tersebut, dilakukan pada Senin (5/2) siang. RS di tangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan DPR RI.

"Benar baru kami tangkap, dengan beberapa barang bukti, " ujar Sukatma.

"Barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka yaitu 2 paket sabu dengan berat sekitar 0,5 gram," tukasnya.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang dihubungi GoNews.co, belum memberikan keterangan atas penangkapan tersebut.

Namun dari informasi yang beredar, penangkapan oknum pegawai DPR itu dilaksanakan pada pukul 12.15 WIB.

Menurut sumber tersebut, RS diamankan oleh Team 3 Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro Jaya dibawah Pimpinan Kompol Sukatma beserta 5 Anggota,Terduga Peredaran Narkoba di lingkungan DPR RI.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,5 gram.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah dibawa ke Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, GoNews.co masih menunggu jawaban dan keterangan resmi dari Polda Metro Jaya. ***