TAPSEL - Terkait aksi penggembokan kios di beberapa pasar di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh petugas pengelola pasar, sebagai bukti ketegasan mereka terhadap pedagang yang menunggak kewajibannya. "Tindakan menyegel dengan menggembok sejumlah kios dilakukan sebagai bentuk akumulasi kejenuhan pihak pemerintah yang beberapa kali melakukan teguran baik lisan/tulisan namun tidak di gubris para sejumlah pedagang," tegas Dirut BUMD PT TSM, Hamdan Nasution, Sabtu (3/2/2018).

Tunggakan kewajiban itu, menurut dia, berupa retribusi pelayanan dan persampahan dan tunggakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa (SPSM).

"Tunggakan itu bervariasi berdasarkan klasifikasi pasar kelas dua dan tiga dan kategori kios satu dua dan lost," terangnya.

Dikatakan, retribusi merupakan kewajiban para pedagang untuk membayar kepada pemerintah daerah dalam rangka pencapaian pendapatan asli daerah.

"Ini perlu dipahami para pedagang bahwasanya ada hak dan kewajiban antara pemerintah dan pedagang," katanya.

Menurutnya, penertiban kios merupakan bentuk penegakan peraturan daerah dan telah sesuai dengan peraturan bupati nomor 13 tahun 2013.

"PT TSM melakukan tindakan tegas bukan semena-semena atau arogan, hanya saja berdasarkan aturan yang ada," timpal manager operasional pasar se-Tapanuli Selatan, Depri Siregar

Aksi penerapan Perda ini, akan mereka lakukan secara berkesinambungan di 22 pasar tradisional se Tapanuli Selatan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah yang selama ini sulit atau tidak tercapai.