MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah merampungkan verifikasi faktual terhadap partai politik lama untuk calon peserta Pemilu 2019. Dan, hasil verifikasi terhadap 12 parpol lama itu akan disampaikan, Jumat (2/2/2018).

Ke-12 parpol lama itu antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKS, PPP, PAN, PKB, PKPI, dan PBB.

Selain 12 parpol lama, KPU Medan juga kembali melakukan verifikasi terhadap empat parpol baru yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.

"Ke-16 parpol itu sudah kita lakukan verifikasi sejak 30-31 Januari 2018. Hari ini kita lakukan penelitian sembari menanti verifikasi terhadap partai yang belum lengkap," ujar komisioner KPU Medan, Agussyah Damanik.

Agus menjelaskan, verifikasi terdiri dari, kepengurusan meliputi ketua, sekertaris, bendahara. Domisili kantor, memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen dan keanggotaan partai.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017, sebut Agus, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi kemarin.

"Besok kita akan melakukan rapat pleno dan dilanjutkan dengan menyampaikan hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan yang kita lakukan kepada 16 parpol tersebut," tandasnya.