TAPSEL - Satuan Unit Reskrim Polsek Batangtoru mengamankan salah seorang tersangka atas nama Irwan Sakti Hasibuan alias Jepang (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Senin (29/1/2018) sekira pukul 20.00. Dari warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel ini, personel unit Reskrim Polsek Batangtoru mengaman 67 paket ganja saat digerebek di Dusun Aek Lubuk, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

Kapolsek Batangtoru AKP Dulat M Zein Harahap menjelaskan, penangkapan tersangka Irwan Sakti Hasibuan alias Jepang (42), berdasarkan atas pengaduan dari masyarakat kepada personel Polsek Batangtoru terkait adanya transaksi narkoba di salah satu gubuk di kebun salak, Dusun Aek Lubuk, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola barat, Kabupaten Tapsel.

Lima personel Polsek Batangtoru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batangtoru Ipda S Naibaho langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP dan melakukan pengintaian, petugas melihat dua lelaki mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Tak mau menyia-menyiakan waktu, petugaspun langsung mendekati kedua lelaki tersebut dan menyergapnya. Akan tetapi, dalam penyergapan tersebut, salah seorang tersangka yang diketahui bernama Adi Hutagalung (32), Warga Dusun Huta Lambung, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkoka Barat, Kabupaten Tapsel dan bekerja sebagai Wiraswasta berhasil melarikan diri.

Sedangkan tersangka Irwan alias Jepang, akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap, petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menghadiahi kaki kiri tersangka dengan sebutir timah panas.

"Personel kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Irwan Sakti Hasibuan alias Jepang karna berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Sementara salah seorang tersangka lain yang diketahui bernama Adi Hutagalung (32), saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita karna tersangka Adi Hutagalung berhasil melarikan diri pada saat akan kita tangkap," jelas Dulat, Rabu (31/1/2018).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa, enam puluh tujuh bungkus paket kecil dari kertas pembungkus nasi yang diduga keras berisi narkotika jenis ganja, satu buah telefon selular warna hitam merk LG yang biasa digunakan tersangka sebagai alat komunikasi, satu buah tas sandang warna hitam merk sniper, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor plat BB 8338 LH berikut uang yang diduga dari hasil penjualan ganja tersebut senilai Rp 355.000 ribu.
Usai diperiksa petugas Polsek Batangtoru, tersangka Irwan Sakti Hasibuan alias Jepang akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel. Atas perbuatannya, tersangka terbukti telah melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana pinjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.