MEDAN - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan dimiliki seluruh Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan agar dapat melindungi masyarakat khususnya bagi perokok pasif agar tidak terdampak. Seperti yang disampaikan Kasubdit Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan RI, Theresia Sandra Diah Ratih dalam Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan KTR, Rabu (31/1/2018).

"Perda KTR tentu harus dilakukan seluruh Kabupaten/kota. Minimal agar melindungi mereka yang tidak merokok supaya tidak ikut terdampak," katanya.

Padahal menurut Theresia, untuk KTR ini sudah banyak regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mendukung Perdanya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada, surat edaran Kemendagri, hingga Inpres Presiden lewat Germas juga sebut dia sudah dikeluarkan.

"Tapi kalau Perda, memang biasanya ada gesekan politik dari eksekutif dan legislatif. Sehingga untuk melahirkannya harus ada proses. Jadi memang perjuangan ini panjang, apalagi bila Perda KTR ini dapat berjalan, akan dapat menurunkan tingkat perokok terutama kalangan pemula hinga 40%," jelasnya.

Sementara itu, untuk penggunaan pajak rokok, Theresia menuturkan, diharapkan dapat meningkatkan upaya promotif preventif untuk menurunkan faktor risiko penyakit tidak menular dan penyakit menulat termasuk imunisasi.

Selain itu, sambung Theresia, pajak rokok juga bisa digunakan untuk meningkatkan promosi kesehatan, kesehatan keluarga, gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau serta pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama.