JAKARTA - Veronica Tan digugat cerai suaminya eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Vero menyatakan tidak akan hadir di sidang cerai dan menerima apapun nantinya keputusan majelis hakim.

Vero maupun kuasa hukumnya tidak hadir di sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018). Di lokasi yang hadir hanya kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Karena Vero maupun kuasa hukumnya tidak hadir, sidang dengan agenda mediasi itu ditunda majelis hakim hingga Rabu, 7 Februari 2018 mendatang.

Josefina mengatakan, Vero memang tidak mau hadir. Sebelum sidang perdana cerai, tepatnya Selasa (30/1) malam, Fifi sudah datang menemui Vero menanyakan kehadiran di persidangan.

Dalam pertemuan itu, lanjut Josefina, Vero menyerahkan sepucuk surat kepada Fifi. Vero menyatakan tidak akan hadir di sidang cerai.

"Surat pernyataan menyerahkan perkara pada kebijaksanaan hakim karena beliau tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum," kata Josefina, Rabu (31/1) siang.

Josefina menyatakan tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Menurut dia, intinya bahwa Vero tidak bisa hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum. Vero juga akan menerima apapun keputusan hakim.

"Surat diketik, ditandatangani di atas materai," ujar Josefina.

Sebelumnya, Fifi mengungkap bahwa gugatan cerai dilayangkan Ahok karena Vero selingkuh dengan sosok bernama Julianto Tio. Dia menyebut Vero dan Julianto sudah berhubungan selama 7 tahun.

Menurut Fifi, Ahok sudah lama berupaya menyelamatkan mahligai rumah tangganya dengan Vero, termasuk dengan mediasi melalui pendeta, teman dan sahabat. Namun, lanjut Fifi, Vero tetap saja menjalin hubungan dengan Julianto. Atas dasar itu, Ahok kemudian melayangkan gugatan cerai.

Meski begitu, apa yang disampaikan Fifi ataupun gugatan Ahok itu masih sebatas pada versi Ahok. Pihak Pengadilan Jakarta Utara sebelumnya menyatakan akan mengecek versi kedua belah pihak.

Vero ataupun pengacaranya, juga sosok Julianto Tio, belum bisa dimintai konfirmasi soal hal ini. Dalam sidang perdana hari ini, Vero ataupun pengacaranya tidak hadir sehingga sidang ditunda menjadi Rabu, 7 Februari 2018. ***