MEDAN - Kasus narkotika masih menjadi urutan pertama yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sepanjang 2017. Setidaknya 80 persen kasus terlihat dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 3.055 kasus. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang bahwa pihaknya menerima kasus narkotika dengan tingkat pertama terbanyak di tahun 2017 dengan 80 persen dan SPDP yang ditindaklanjuti menjadi berkas sebanyak 2.455 perkara, hingga kepenuntutan (P21) menjadi 2.450 perkara. Namun yang naik ke persidangan sebanyak 3.078 perkara.

"Kasus yang paling besar kita tangani masih kasus narkotika dengan tingkat pertama yakni 80 persen," ucap Parada, Minggu (28/1/2018).

Disebutkan Parada, pihaknya prihatin dengan tingginya kasus narkotika dari tahun ke tahun yang merusak generasi dan Medan sudah tidak aman untuk peredaran narkotika.

"Kita minta generasi muda terutama remaja pelajar dan mahasiswa untuk menghindari narkotika," bebernya.

Kejari Medan juga ada memperoleh putusan seumur hidup sebanyak sembilang orang dan hukuman mati sebanyak enam orang dan masih proses hukum karena belum ingkrah.

"Kita ada terima putusan seumur hidup sebanyak sembilan orang. Dan putusan mati enam orang dan kasus sebagian besar penerima putusan mati kasus narkotika," pungkasnya.