MEDAN - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima laporan praktik dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap guru-guru honor di Pemerintah Kabutapen (Pemkab) Simalungun untuk memperpanjang surat keputusan (SK) dengan nilai sekitar Rp 5 juta per orang. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pengaduan tersebut sudah yang kedua kalinya diterima. Pertama tahun 2017, di mana guru honor dimintai uang memperpanjang SK hingga Rp 20 juta per orang.

"Sedangkan di tahun ini, kita kembali menerima informasi bahwa guru honor kembali dimintai uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk memperpanjang SK," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (28/1/2018).

Bahkan, kata Abyadi, dari laporan yang diterima diinformasikan pungli dilakukan langsung kepala sekolah (Kepsek) dengan ancaman tidak akan memperpanjang SK dan menambah mata pelajaran guru-guru tersebut jika uang tidak diberikan.

"Saya melihat dugaan praktek Pungli di Kabupaten Simalungun sering muncul dipermukaan. Sebelumnya, kami dapat pengaduan pegawai lingkungan hidup yang tugasnya mengangkat sampah dimintai uang Rp 7-15 juta per orang untuk memperpanjang SK dan ada juga penyuluh pertanian," ungkapnya.

Abyadi mengaku, banyak yang melaporkan ke Ombudsman terkait dugaan pungli ini, khususnya di Kabupaten Simalungun. Untuk itu, Ombudsman berharap Bupati Simalungun untuk bertindak terhadap oknum-oknum dijajaran Pemkab yang melakukan pungli tersebut.

"Ombudsman juga akan mendalami informasi ini selengkapnya, termasuk data guru honor di sana," ucapnya.

Ketua Forum Guru Honor Simalungun (FGHS) Ganda, didampingi Sekretaris FGHS Beni Purba, mengatakan, informasi perrpanjangan SK Pegawai Tak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan Simalungun kurang jelas, karena tidak ada informasi secara resmi. Namun kepala sekolah langsung meminta bayaran sebagai perpanjangan SK sebesar Rp 4 juta sampai Rp5 juta perorang.

"Tetap tidak ada perubahan dari tahun ke tahun, padahal bupati kami punya jorgan Semangat Baru. Entah apa yang semangat baru, dan gaji kami Tahun 2017 masih ada juga yang belum dibayar. Seyogianya itu sungguh tidak layak sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pekerjaan guru bukan pekerjaan musiman dan guru tidak bisa diberhentikan secara sepihak," katanya.