MEDAN - Keseriusan Pemko Medan membangun pengganti Pasar Aksara di lahan Pemkab Deliserdang semakin serius. Hal ini ditandai dengan telah dianggarkannya anggaran sebesar Rp6 miliar untuk biaya konsultan dan lainny terkait pengerjaan proyek tersebut.

Anggaran tersebut telah ditampung di dalam APBD Kota Medan 2018. Hanya saja anggaran tersebut tidak masuk biaya pembebasan lahan bangunan pasar pengganti. 
“Sudah dianggarkan. Rp6 miliar itu untuk biaya konsultannya. Pembebasan lahannya lain lagi,” ungkap Kepala Bappeda Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Wiriya menjelaskan bangunan pasar pengganti Pasar Aksara memang berdiri di lahan yang masuk wilayah Pemkab Deliserdang. Lokasi tepatnya di belakang Polsek Percut Sei Tuan.

“Ya, masuk wilayah Deliserdang. Lokasi tepatnya dan juga luas lahanya saya tidak tahu persis. Itu Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan yang lebih tahu. Mereka yang membebakan lahannya. Termasuk anggaran pembebasan lahannya juga mereka yang tahu,” jelasnya.

Menurutnya tidak ada masalah pengganti Pasar Aksara tersebut dibangun di wilayah Deliserdang. Mengingat, pihak Pemkab Deliserdang sudah setuju. Selain itu, hal ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, TPA Namo Bintang juga dulunya di kawasan Deliserdang.

Pertimbangan lainnya, kawasan itu perbatasan antara Pemko Medan dengan Pemkab Deliserdang. Artinya, masyarakat Kota Medan, baik itu pedagang maupun pembeli tetap terlayani.

“Tidak ada masalah. Aset itu Nantinya tetap kita kuasai. Lagian sebelumnya TPA Namo Bintang juga masuk di Deliserdang. Tidak ada masalah. Hal ini biasanya,” tegasnya. Selanjutnya nantinya akan ada pembahasan lagi terkait pembangunan fisik pengganti Pasar Aksara tersebut.

Sementara itu, Kadis Perumahan, Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan tidak bisa dikonfirmasi lokasi tepat bangunan pengganti pasar tersebut. Begitu juga anggaran pembebasan lahan dan luas lahan yang akan dibebaskan. Telepon selulernya tidak menjawab. Begitu juga pesan singkat yang dilayangkan (sms) tidak dibalas.