LABUHANBATU - Akibat mencuri empat ekor lembu, lima kawanan sindikat pencurian hewan ternak diringkus personel kepolisian dari Polsek NA IX-X, Kamis (25/1/2018) kemarin sekira pukul 18.00. Kelima pelaku berhasil diringkus setelah personel kepolisian bekerjasama dengan warga untuk membeli lembu dari kawanan pencuri.

Kelima tersangka yakni ST (50), penduduk Dusun Sidomulyo, Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, SPRT (44) penduduk Dusun Bangun Sari, kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hilir, IA (52) penduduk Desa Teluk Sentosa, kecamatan Panai Hulu, SBN (42) penduduk Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, dan RD (42) penduduk Rantauprapat, Desa Perlayuan, kelurahan Pulo Padang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka dan satu sebagai sopir ini berawal dari laporan Ngatijo (58) ke Polsek Bilah Hilir. Dalam laporannya, warga Dusun Purwosari, Desa Negrilama Seberang, Kecamtan Bilah Hilir, pada Kamis (25/1/18) kemarin sekira pukul 07.00 telah kehilangan lembunya dari areal kebun kelapa sawit milik H. Erwin Harahap di Dusun Sidomulyo 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan laporan polisi No Pol:Lp/15/I/2018/SU/Res-LB/Sek Bilah Hilir tanggal 25 Januari 2018.

Dengan komunikasi dan koordinasi antar Kapolsek NA1X-X, AKP Anggun, akhirnya personel Unit Reskrim NA 1X-X membekuk para pelaku pencurian di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA1X-X, kabupaten Labura.

"Benar penangkapan kepada empat tersangka dan satu bertindak sebagai sopir dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi jual beli dengan salah seorang warga," ujar Kapolsek, Jumat (26/1/2018).

Sebelum penangkapan ini terjadi, saat cek TKP, personel Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari seseorang penduduk Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X bahwa ada orang yang akan menjual lembu.

"Setelah itu personel langsung menjelaskan bahwa di Dusun Sidomulyo ada orang yang baru kehilangan lembu. Sesudah itu, personel langsung menyuruh warga yang memberikan informasi itu untuk berpura-pura membelinya atau memberikan panjar," beber Kapolsek.

Selanjutnya, personel Polsek Bilah Hilir langsung berkoordinasi dengan Polsek Na IX-X sekaligus memberitahukan tentang kejadian pencurian lembu yang ada di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir serta untuk melakukan penangkapan.

"Saat di TKP, ternyata tersangka berjumlah empat orang dengan menggunakan mobil pick up jenis Grand Max warna hitam no pol BK 8316 YO yang pada saat itu juga berusaha hendak kabur bersama dengan satu orang lain dengan mengendarai sepeda motor  supra x 125 warna hitam list hijau tanpa nomor polisi. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir memboyong tersangka ke polsek," jelasnya.