MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melakukan Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Pelanggaran UU No. S Tahun 1999 terkait persekongkolan tender pada Tender Paket Pekerjaan peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun anggaran 2013-2014 (Multiyears) dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS. Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara di Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan.

Ramli  Simanjuntak, Kepala KPD Medan menerangkan terdapat 2 (dua) paket tender yang akan diperiksa yaitu Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe Kutabuluh (UMYC) T.A. 2013-2014 dengan nilai Pagu Rp. 146.243.600.000 dan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kutabuluh Lawe Pakam TA. 2015 dengan nilat’ Pagu 29.973.600.000. Sehingga total nilai paket untuk kedua tender tersebut adalah sebesar Rp.176.217.200.000.

“Tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja. Dalam tahap ini Majelis Komisi yang terdiri dan‘ Nawir Messi sebagai Ketua Tim Majelis Komisi, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan sebagai anggota akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, maupun pihak terlapor, memanggil Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut,” terangnya, Kamis (25/1/2018) di KPD Medan Jalan Gatot Subroto.

Dalam perkara ini para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT. Lince Romauli Raya, PT. Arnas Putra Utama, PT. Gayotama Leopropita, Pf. Multhi Bangun Cipta Persada, PT. Matahari Ahdya, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah l Provinsi Sumatera Utara TA. 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah T Provinsi Sumatera Utara TA. 2015, Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen OS TA 2015. 

Menurut Ramli, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasa! 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoh dan Persaingan usaha Tidak Sehat guna melihat sejauh mana dugaan adanya persekongkolan tender yang ada pada pelelangan pekerjaan paket-paket tersebut. 

“Kami menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang diiakukan oleh KPPU,” pungkasnya. 

Selanjutnya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang diputuskan bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar sampai dengan Rp 25 milyar. 

 
"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi para pihak yang terkait, namun juga bagi para pelaku usaha di industri jasa konstruksi secara umum sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa," tandasnya.