JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi ternyata pernah mengirim pesan singkat kepada Erwin Arif selaku managing director PT Rohde and Schwarz untuk mengirimkan uang.

Permintaan uang itu terkait dengan pembiayaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali pada Mei 2016.

Hal itu terungkap pada persidangan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/1).

Pada persidangan perkara suappengadaan satelit monitoring itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Erwin yang juga vendor untuk PT Melati Technofo Indonesia selaku rekanan Bakamla.

JPU mulanya menunjukkan barang bukti berupa transkrip percakapan antara Fayakhun dengan Erwin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp tertanggal 4 Mei 2016.

Dalam percakapan itu, Fayakhun meminta Erwin untuk memberitahu PT Melati Technofo agar membayarkan USD 300 ribu secara tunai terlebih dahulu.

"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar,” demikian bunyi pesan Fayakhun ke Erwin yang ditirukan JPU.

Selanjutnya, JPU bertanya ke Erwin soal isi pesan itu. Erwin pun punya jawabannya.

“Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilakukan,” jelas Erwin.

Fayakhun dalam percakapan via WhatsApp itu juga mengatakan uang tersebut akan diberikan untuk petinggi-petinggi Partai Golkar. Karena itu, Fayakhun mengajukan permintaan khusus soal pecahan uangnya.

“Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300rb, sisanya di JP Morgan? 300rb-nya diperlukan segera untuk petinggi2 nya dulu. Umatnya nyusul minggu depan,” sebut pesan itu lagi.

Menanggapi hal itu, Erwin menjelaskan, Fayakhun membutuhkan dana untuk diberikan kepada petinggi Golkar. Sedangkan sisanya untuk pengurus Golkar kelas bawah yang penyerahannya bisa ditransfer ke rekening JP Morgan.

Selanjutnya, Erwin menyampaikan permintaan Fayakhun itu kepada Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo. Bos PT Melati Technofo Fahmi Darmawansyah sudah dinyatakan bersalah dalam perkara itu dan dijatuhi hukuman dua tahun plus delapan bulan penjara.

Sekadar informasi, Partai Golkar menggelar munaslub di Nusa Dua, Bali pada 14-17 Mei 2016. Munaslub itu mengantar Setya Novanto menjadi ketua umum Golkar. ***