LANGSA - Tim gabungan BNN RI, BNNP Aceh dan BNNK Langsa mengamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 7,221 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi.
Demikian disampaikan Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser didampingi Kepala BNNK Langsa AKBP Navri Yuleni, Kapolres AKBP Satya Yudha Prakasa, Ketua DPRK Burhansyah saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/1/2018), di Kantor BNNK setempat.
 
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNN Pusat bahwa akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional Aceh-Penang (Malaysia) melalui jalur laut.
 
Di mana, narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh. Atas informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada, Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan BNN menangkap seorang pengendara sepeda motor, berinisial MI (28), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
 
"MI ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh tepatnya di Dusun Ganevo, Gampong Bukit Seulamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dan setelah digeledah pada tas yang dibawa tersangka, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus sabu-sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," sebutnya.
 
Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan dan didapat pelaku lainnya berinisial AF (29), warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang berhasil diamankan di rumah orangtuanya di daerah Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
 
Sambung Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, untuk penyidikan selanjutnya terhadap kedua pelaku akan diproses di BNN Pusat dan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor:35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.