JAKARTA - Komite I DPD RI pada awal masa sidang tahun 2018 ini mulai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan dan Pembangunan Daerah Tertinggal. RUU ini penting untuk pengentasan daerah tertinggal yang masih jauh dari sejahtera.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Mantan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri I Made Suwandi dan Guru Besar FISIP UI, Irfan Ridwan Maksum.

Ketua Komite I Akhmad Muqowam menyatakan dalam waktu dekat ini rencananya akan segera melakukan sosialisasi ke 3(tiga) daerah mengenai urgensi RUU ini.

"Kami akan segera sosialisasikan urgensi RUU ini ketiga daerah di Indonesia, kami memerlukan semua permasalahan dan memperkaya materi RUU ini agar segera masuk ke Prolegnas, karena RUU ini menjadi tugas DPD RI untuk segera diselesaikan," terang senator Jawa Tengah tersebut di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).

Mantan Ditjen Otda Kemendagri, I Made Suwandi mengungkapkan untuk menyusun RUU ini diperlukan pendekatan-pendekatan yang menyeluruh.

"Tingkat keberhasilan dari kemajuan daerah terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia(IPM), RUU ini harus mampu mengatasi permasalahan-permasalahan di daerah jangan sampai jatuhnya hanya bagi-bagi anggaran saja nantinya tapi tidak ada perubahan SDM nya," jelas I Made Suwandi.

Sementara itu, Guru Besar FISIP UI, Irfan Ridwan Maksum meyakini bahwa jika daerah maju maka negara juga maju. Untuk itu, pemerintah harus bisa meminimalisir ketimpangan di daerah. Menurutnya, ketimpangan bukan hanya terjadi antar daerah tapi juga di dalam daerah masing-masing.

"Kita harus melihat bahwa ketimpangan tidak terjadi antara daerah besar dan daerah lain, tapi di dalam sektor daerah itu sendiri, sebagai contoh dalam provinsi ada kabupaten yang maju sedangkan lainnya kurang, begitu pula antar kecamatan dalam kabupaten juga, jadi daerah pun harus melihat ke dalam juga untuk meminimalisir ketimpangan yang terjadi," ungkap Maksum.***