MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera meningkatkan status pengumpulan keterangan dan barang bukti (Pulbaket) atau penyeledikan (LID) menjadi penyidikan (DIK), usai hasil evaluasi keluar.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi proses hukum ‎dugaan korupsi Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Sudah kita periksa dan minta keterangan sejumlah orang. Sekarang penyidik mengevaluasi lah hasil memintai keterangan dan pengumbulkan barang bukti dari hasil LID ini," ungkap Sumanggar, Selasa (23/1/2018).

Sumanggar mengatakan hasil evaluasi tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan proses hukum dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menjadi penyidikan (DIK), termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugan korupsi ini.

"Bisa saja, tapi tunggu hasil dari evaluasi dari pemeriksaan saksi sebelumnya itu," tuturnya

Dia mengatakan pihak Kejatisu terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Namun, dalam waktu dekat ini, belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait.

"Belum ada lagi, penjadwalan pemeriksaan. Pastinya, kalau sudah ada progres yang lain ada pemanggilan lanjutan," jelas Sumanggar.

Penyidik Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan terhadap ‎ sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina seperti ‎Sekda Madina M Syafi'i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina, Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.

"Kita telah memanggil dan memeriksa untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terhadap lima pejabat Pemkab Madina, satu diantaranya Sekda. Pemanggilannya berlangsung dua hari yaitu, Rabu (17/1) dan Jumat (19/1)," ungkap Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut," tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.