MEDAN - Dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Deliserdang 2018-2023, Mion Tarigan-Zainal Abidin dan Sofyan Nasution-Jamilah, dinyatakan gagal memenuhi syarat administrasi.


Hasil tersebut didapat setelah KPU Deliserdang melakukan verifikasi dukungan KTP. Kedua pasangan tersebut pun dinyatakan gagal memenuhi syarat dukungan KTP.

"Setelah dihitung ternyata pasangan Mion yang seharusnya menyerahkan 147.922 yang memenuhi syarat sebanyak 97 ribuan, jadi jauh di bawah angka perbaikan dukungan. Untuk sofyan nasution, dari 173.522 ternyata setelah dihitung sebanyak 110 ribuan yang sah. Jadi dengan jumlah segitu, sesuai hasil pleno, kedua pasangan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Deliserdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Bobby Indra Prayoga.

Terkait hasil tersebut, Sofyan Nasution tidak menerimanya begitu saja. Sofyan menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat masalah tersebut ke ranah sengketa politik. 

"Kami tak bisa terima begitu saja. Tapi kami menempuh jalur hukum. Kami bawa ini ke sengketa politik," ungkap Sofyan. 

Kabar tentang niat Sofyan Nasution untuk menggugat tersebut ternyata juga sudah sampai ke pihak KPU Deliserdang. 

"Dari informasi yang kami terima, mereka sudah melakukan pengaduan ke Panwaslih, untuk dilakukan perhitungan ulang," ujar Bobby.  

"Menggugat itu hak mereka, kami membuka diri untuk hasil gugatan tersebut," sambungnya.  

Bobby juga menyampaikan bahwa KPU Deliserdang nantinya akan menjalankan apapun rekomendasi Panwaslih Deliserdang terkait gugatan itu. 
 
"Kami siap menjalankan apapun hasil rekomendasi Panwaslih," tandasnya.