MADINA - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Mandailing Natal, Armi Siregar dicopot dari jabatannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus tertangkapnya seorang penghuni rutan tersebut bernama Arifin alias Afin (41) yang sedang pelesiran.

"Dia (Armi Siregar) sudah dicopot langsung, bertugas saat ini (non-job) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hermawan Yunianto kepada wartawan.

Terungkapnya penghuni rutan yang sedang pelesiran tersebut terjadi ketika Afin ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Kabupaten Madina bersama istrinya Fia Rahmadani (26). Saat itu keduanya kedapatan sedang mengkonsumsi sabu. Selain itu dari mereka petugas juga menyita beberapa narkoba lainnya seperti pil happy five 20 butir inex butir dan 7 butir pecahan inex. Kepada petugas

‎Hermawan mengatakan alasan Afin keluar dari Rutan dengan alasan sakit. Namun, dia menilai keluar Afin dari Rutan tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan Kepala Rutannya sendiri. Sehingga dalam hal ini, tanggungjawab sepenuhnya peristiwa pengeluaran tersebut, setelah ditangkap polisi adalah ‎Kepala Rutannya," tutur Hermawan.

Saat ini pihak Kanwil Kemenkumham Sumut sedang melakukan rangkaian pemeriksaan di internal Rutan tersebut. Sebab, informasi yang diperoleh menyebutkan Afin saat keluar rutan langsung diantar dan menumpang mobil pribadi Armi Siregar. Ia kemudian menurunkan Afin ditengah jalan untuk bertemu dengan istrinya.

"Harus pertanggungjawab lah, ‎karena dia (Armi Siregar) sendiri yang mengeluarkan dan membawanya (Afin). Ini tidak sesuai dengan prosedur lah. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan," jelasnya.