MEDAN - Terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam sempat menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan terbukti bersalah miliki sabu seberat 30 kg, hanya divonis hakim 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/2018) sore.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Ali Akbar langsung mengatakan menerima vonis rendah majelis hakim tersebut kepada dirinya atas kasus narkotika jaringan internasional.

Hakim T Oyong menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ali Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dengan memilki narkotika jenis sabu. Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai T. Oyong

Selain hukuman penjara terdakawa juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Menanggapi hal ini, terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa tertangkap oleh aparat kepolisian setempat, di Dusun Teungoh, Desa Gelanggang Teungoh, Kec. Kota Juang, Kab. Biereun, Aceh, Jumat Juni 2017, lalu. Lokasi penangkapan tak jauh dari rumah terdakwa. Dia tertangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 5 gram lebih di Aceh.

Dikarenakan Ali Akbar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan BNN dan menyerahkan kepada lembaga antinarkotika itu. Ia termasuk dalam jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh dengan barang bukti sabu 30 kg.‎

Dalam kasus ini, terdakwa berperan sebagai perantara yang memegang uang untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya bila berhasil membawa seluruh sabu ke Medan.
Diketahui, ‎pengungkapan kasus 30 kg sabu terjadi Rabu 1 Maret 2017, lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Medan Binjai km 10,8 tepatnya di dekat kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.

Sempat terjadi kontak senjata dalam penangkapan itu antara petugas BNN dan para pelaku yang mengendarai mobil Xenia BK 1856 KV warna hitam. Seorang pelaku tewas terkena peluru petugas.

Sedangkan sabu 30 kg ditemukan di dalam mobil Honda CR-V warna putih yang dikendarai pelaku lainnya. Sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah tas. Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Hendra Sahputra, Zakaria, Maulana, Safrizal, Andri dan Saiful.