JAKARTA - Politik Keluarga atau dikenal dengan "Dinasti Politik" masih menghiasi 171 pilkada serentak tahun 2018 ini.

Menurut peneliti politik Indonesian Public Institute (IPI), politik dinasti sebetulnya tidak menjadi persoalan asalkan sesuai dengan mekanisme. Jadi, ada sebab akibatnya dan positif dan negatif.

"Yang tidak dibenarkan jika, istri, anak bahkan saudaranya mencalonkan sekaligus. Jika salah satu anak pejabat tersebut punya potensi untuk maju kan sah-sah saja," kata Jerry.

Dia mencontohkan pilkada di Kalimantan Barat (Kalbar) dimana anak mantan gubernur Cornelis, Caroline Margret Natasha yang diusung PDI-P.

Bayangkan saat maju di pilbup Landak lalu, Karoline meraih suara sampai 96,62 persen. Berarti otomatis dia disukai dan dicintai masyarakat.

Begitu pun jagoan PDI-P di Sumatera Selatan (Sumsel) anak Gubernur Alex Noerdin Bupati Musi Banyu Asin Doddy Reza Alex Noerdin dan HM Giri Ramanda Kiemas.

Jerry menyebut Doddy berpeluang meraih kursi panas di Sumsel.

"Jika dilihat sepak terjang ayahnya Alex, maka bukan tidak mungkin dia akan finis diposisi pertama," ujarnya.

Lanjut Jerry yang merupakan peneliti politik di AS ini, ada pula efek negatifnya terkait politik dinasti yakni anggapan orang keluarganya serakah dan tidak memberikan kesempatan pada calon lain. Padahal tak masalah jika calon itu disukai warga.

"Yang tidak etis barangkali anaknya 4 semuanya disuruh maju di ajang pilkada, itu yang tidak masuk akal," ucapnya.

Sementara jelasnya, ada 12 calon politik keluarga. Kedua belas calon pemimpin daerah itu adalah Andika Hazrumy (calon Wakil Gubernur Banten), Hana Hasanah Fadel (calon Gubernur Gorontalo), Dodi Reza Alex Noerdin (calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan), Adam Ishak (calon Wakil Bupati Mesuji, Lampung), Parosil Mabsus (calon Bupati Lampung Barat).

Selanjutnya Atty Suharti (calon Wali Kota Cimahi, Jawa Barat), Siti Rahma (calon Bupati Pringsewu, Lampung), Dewanti Rumpoko (calon Wali Kota Batu, Jawa Timur), Karolin Margret Natasa (calon Bupati Landak, Kalimantan Barat), Noormiliyani A. S. (calon Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selantan).

Kemudian Rahmadian Noor (calon Wakil Bupati Barito Kuala) dan Tuasikal Abua (calon Bupati Maluku Tengah).

Oleh karena itu kata dia, sebelumnya harus ada SOP terkait politik dinasti yang dilarang dan mana yang tidak dilarang. Lantaran sejauh ini sebutnya belum ada kriteria yang mengikat.

Memang kata dia, larangan keluarga inkumben mencalonkan diri pernah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 7 huruf r. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal ini dalam perkara uji materi pada tahun yang sama. 

"Namun jika anak atau keluarga petahana saat di survei unggul elektabilitas, akseptabilitas dan popularitas, maka tak jadi masalah. Dalam hal ini politik dinasti tak berlaku.Jadi perlunya merevisi UU Parpol No 2 Tahun 2011," tandasnya.***