MEDAN - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SBNI) Kota Medan berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan Senin (22/01/2018). Mereka mempertanyakan kebijakan penetapan Upah Minimum Deliserdang yang peningkatannya jauh melampaui Kota Medan.

Seperti diketahui Gubernur Sumut telah menetapkan UMK Kota Medan tahun 2018 naik 8,71 %. Sementara Kabupaten Deliserdang naik 9,17 %.

"Memang secara angka UMK Medan lebih tinggi yakni Rp Rp 2.749.074,00. Sedangkan Deliserdang Rp2.720.074. Tapi secara prestasi kenaikan Deliserdang di atas Kota Medan yakni Rp 9,71%, sedangkan Kota Medan naik 8,71%. Yang menjadi pertanyaa,n kenapa Deliserdang bisa, Kota Medan kok tidak bisa. Apakah ini ada kaitannya dengan politik. Tadi memang sudah dijelaskan dari pihak Disnaker bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai PP No 78 Tahun 2015," ujar Ketua DPD SBNI Kota Medan, Adijon Jb Sitanggang usai diterima Staf Ahli Gubernur Nouval Mahyar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Tenaga Kerja Sumut, Frans Bangun.

Tidak hanya persoalan adanya diskriminasi tentang penetapan UMK, lanjut Adijon, aksi yang mereka gelar juga terkait adanya sejumlah perusahan yang tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan.

Pihaknya mendesak agar Gubernur Sumut segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Medan, mengingat saat ini sudah tanggal 22 Januari 2018.

"Memang tadi sudah disampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga hari ini akan selesai. Tapi kita perlu mengingatkan bahwa ini sudah tanggal 22 dan tanggal 25 personalia pasti tutup dan tanggal 28 kami tidak bisa gajian. Ini kan jadi masalah. Makanya kami ingatkan Gubernur jangan terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Adijon.

Plt Kadisnaker Sumut Frans Marbun menjelaskan bahwa penerapan UMK 33 kabupaten/kota di Sumut telah dilakukan. Dalam menetapkan UMK gubernur telah taat azas dan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No 78 Tahun 2015.

"Jadi kalau dibilang apakah ini ada kaitannya dengan tahun politik itu tidak bisa kita campuri. Itu urusan masing-masinglah. Karena sejak awal Bapak Gubernur sudah menyampaikan agar kita komit taat azas dan aturan sesuai PP No 78 Tahun 2015," ujar Frans.

Lebih lanjut dikatakan Frans bahwa pihaknya mengimbau agar para buruh di kabupaten/Kota di Sumut tidak perlu khawatir tidak gajian karena belum keluarnya SK Gubernur terkait UMKS. Karena saat ini sedang dalam proses dan dipastikan akan segera terbit.

"Jadi kawan-kawan tidak usah kekhawatiran tidak gajian. Karena memang dalam proses dan minggu ini sudah kelar. Paling lama Rabu sudah kelar. Semuanya akan gajian,"ujar Frans.

Sedangkan terkait adanya perusahaan yang disampaikan tidak menjalankan aturan, Frans menegaskan pihaknya akan turun ke lokasi untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

"Ya mudah-mudahan sejak kita diberi amanah sebagai pengawas berjalan dengan baik. Jadi kalau dulu ruang gerak kita terbatas karena kewenangan tidak sama kita saat ini kita bisa langsung turun ke daerah-daerah untuk mengeceknya langsung," pungkasnya.