MEDAN - Terdakwa Andi Lala pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kota Medan dan kasus pembunuhan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang banding atas putusan hakim. Hal yang sama disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) ikut menyatakan banding yang sudah disampaikan ke bagian Pantria Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri (PN) Medan. Banding itu diutarakan JPU, Kadlan Sinaga bahwa pihaknya sudah resmi ajukan banding untuk terdakwa ‎Andi Matalata alias Andi Lala, Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara.

"Kita sudah resmi ajukan banding. Karena, ketiga terdakwa juga banding," sebut Kadlan, Senin (22/1/2017).

Dalam putusan majelis hakim, Andi Lala dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan, untuk kedua kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan, ‎Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara terdakwa kasus pembunuhan di Mabar, masing-masing dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

"Kita masih menyatakan banding, untuk memory kontra banding belum. Ini sedang melakukan penyusunan kontra banding," ucap Jaksa.

Dalam pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa korban sebanyak 5 orang. Dengan perincian pembunuhan sadis keluarga di Mabar, korbannya ‎suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Kemudian, pembunuhan di Lubuk Pakam, dengan korban bernama ‎Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri. Dalam pembunuhan terhadap Iwan Kakek, Andi Lala melakukan pembunuhan dibantu oleh Reni Safitri dan Irfan‎.
Untuk Reni Safitri dijatuhan hukuman 9 tahun penjara dan Irfan divonis oleh majelis hakim di PN Medan 11 tahun penjara.

"Untuk kedua terdakwa ini, kita tidak banding. Karena, Reni dan Irfan menyatakan terima," kata Kadlan.

Sesuai fakta persidangan, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan dan pembunuhan ini, dibantu Reni dan Irfan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara itu, pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.

Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan. Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4), juga luka berat.