JAKARTA - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan berkilah terkait ungkapannya soal LGBT. Ketua MPR RI itu mengaku, tak mengatakan bila lima fraksi melegalkan kegiatan seksual yang menyimpang tersebut.

Dia juga enggan menyebut nama-nama partai yang menolak dan mendukung LGBT. LGBT sebagai perusak generasi penerus bangsa dan dirinya mendukung penindakan hukum terhadap pelaku LGBT.

Zulkifli juga menyarakan agar menanyakan lebih dalam terkait hal tersebut kepada Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto. "Silahkan saudara menayakan ke Pak Yandri. Yandrilah nanti yang menjeaskan secara gamblang," tukasnya.

Sekjen PAN sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Yandri Soesanto menggelar klarifikasi terkait ketumnya itu. Dia menuturkan, bila Zulkifli tidak pernah menyebut bahwa lima fraksi di DPR menyetujui LGBT. Saat itu, Zulkifli justru menyebut ada lima fraksi menolak LGBT.

"Jadi ada berita bila ada empat fraksi yang menolak LGBT. Nah, kata Bang Zul, tidak, PAN pun menolak, jadi ada lima yang menolak," ujar Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/1).

Justru Yandri menyalahkan media yang salah memberitakannya. "Nah kalau persoalan misalkan disimpulkan lima fraksi menolak, lima menyetujui, itu kan bahasa media dan Bang Zul tidak pernah menyampaikan itu," tambah Ketua DPP PAN itu.

Yandri juga menekankan, Zulkifli tidak pernah menyebut nama fraksi lain, baik yang menolak ataupun yang setuju dengan LGBT. Zulkifli hanya bicara terkait sikap PAN terhadap LGBT. Sebab, hukuman pidana terhadap perilaku LGBT saat ini sedang dibahas DPR dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yandri juga memastikan PAN adalah salah satu parpol yang mendukung perilaku seks sesama jenis bisa dipidana. Zulkifli hanya mempertegas PAN merupakan partai yang menolak legalisasi LGBT di Indonesia, khususnya dalam proses pembahasan di revisi UU KUHP di parlemen.

Atas penjelasan itu, Yandri meminta semua pihak berhenti mempermasalahkan pernyataan Zulkifli, termasuk menjadikan pernyataan itu untuk kepentingan politik. Ia berpendapat, pernyataan Zulkifli hanya untuk mempertegas sikap PAN atas LGBT.

"Ini 'clear', tidak ada tendensi apapun karena PAN memang dari awal menolak LGBT dan aktifitas yang lain-lainnya mengikuti hal itu," ujar Yandri.

Selain itu, Yandri menganggap, pernyataan Zulkifli telah menyadarkan semua pihak untuk lebih kritis menolak keberadaan LGBT di Indonesia. Sebab, ia berkata, dukungan dari semua pihak dirasa penting untuk menghalau kekuatan LSM asing yang berusaha melegalkan LGBT melalui LSM di Indonesia.

Ia berkata, tudingan adanya LSM asing merupakan pernyataan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataannya, Supratman menyebut, ada LSM asing berusaha mendesak pemerintah membuat Undang-Undang untuk melegalkan LGBT.

"Kemarin dari Ketua Baleg DPR juga menyampaikan ada LSM-LSM luar memakai LSM kita untuk meng-goal-kan UU LGBT. Tapi itu tidak kita respons," ujarnya.

Lebih dari itu, Yandri menampik tudingan PAN tidak hadir dalam pembahasan revisi UU KUHP. Ia berkata, PAN hanya absen dalam rapat Tim Perumus revisi UU KUHP karena rapat itu tidak mengubah sikap partai.

"Tim perumus tidak boleh mengubah pokok pembahasan. Jadi salah tafsir kalau ada anggota DPR yang mengatakan PAN tidak ikut. Jadi PAN sudah sepakat dan menolak LGBT itu," kata Yandri.

Dalam revisi UU KUHP, sebut Yandri, PAN menyatakan menolak legalisasi LGBT. PAN meminta ada perluasan pemidanaan bagi tindak pidana hubungan sejenis. Dalam draf pemerintah disebutkan, tidak ada pidana bagi pidana hubungan sejenis bagi sesama orang dewasa. Pidana hanya berlaku jika hubungan sejenis dilakukan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur. Jika tidak ada perluasan, PAN khawatir keberadaan LGBT akan merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia dan sangat bertentangan dengan kodrat manusia.

"Kami minta itu diperluas bahwa LGBT itu tidak mengenal umur harus ada tindak pidananya. Jadi kalau umur 30 dengan 35 kalau dia sama-sama perempuan atau laki-laki dengan laki-laki ya harus ada pidananya," urainya.***